Pada hari Rabu, 05 Februari 2025 bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa secara virtual yang dipimpin oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Johny Manurung, S.H.

Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama Tersangka Nicky Christiano Mamahit yang melakukan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kejadian bermula ketika saksi korban yang merupakan ank korban sedang berada di Pemandian Umum Kulo di Desa Parepei Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa bersama dengan teman-teman anak korban. Anak korban mendengar teriakan dari Tersangka ICKY CHRISTIANO MAMAHIT yang membuat anak korban langsung melihat ke arah tersangka. Setelah selesai mandi di tempat pemandian tersebut anak korabn hendak pulang bersama dengan teman-temannya menggunakan sepeda motor namun tiba-tiba dicegat oleh Tersangka dan memanggil anak korban. Setelah turun dari sepeda motor dan menghampiri Tersangka , Tersangka lalu emngatakan kepada anak korban “kiapa ngana ba haga fals pa kita?” yang artinya “mengapa kamu melihat sinis ke arah saya? Saat itu Anak Koran hanya diam dan tidak menjawab, riba-tiba tersangka langsung memukul Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai wajah dan telinga sebelah kiri dan kanan Anak Korban.

Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.H., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain
  4. Bahwa Tersangka dan Saksi Korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.