Tugas

Asisten Bidang Intelijen

Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kegiatan intelijen yustisial di wilayah hukumnya. Tugasnya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data atau informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum, pencegahan tindak pidana, serta pengamanan kepentingan dan kebijakan pemerintah. Asisten Intelijen juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan deteksi dini, peringatan dini, dan penggalangan untuk mendukung tugas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan nasional.

FUNGSI ASISTEN BIDANG INTELIJEN :

  1. Penyipan   perumusan   kebijaksanaan   teknis   di   bidang  intelijen berupa bimbingan, pembinaan   dan pengamanan teknis;
  2. Penyiapan  rencana,   pelaksanaan   dan   penyiapan   bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan,  pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik  preventif maupun  represif untuk  menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
  3. Pelaksanaan    kegiatan    produksi    dan    sarana    intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas  kepribadian  aparat  intelijen yustisial  membina aparat   dan   mengendalikan   kekaryaan   di    lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  4. Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang  personil,   kegiatan   materiil,   pemberitaan  dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.