Tugas
Asisten Bidang Intelijen
Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kegiatan intelijen yustisial di wilayah hukumnya. Tugasnya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data atau informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum, pencegahan tindak pidana, serta pengamanan kepentingan dan kebijakan pemerintah. Asisten Intelijen juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan deteksi dini, peringatan dini, dan penggalangan untuk mendukung tugas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan nasional.
FUNGSI ASISTEN BIDANG INTELIJEN :
- Penyipan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan, pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
- Pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.