Tugas Kepala Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di Lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

 

 

Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha

FUNGSI BAGIAN TATA USAHA :

  • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program;
  • Penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat serta dokumen;
  • Penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada saruan kerja;
  • Pelaksanaan urusan protokol, upacara, rapat dan pertemuan; dan
  • Pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.

Bidang Tata Usaha terdiri atas :

1. Subbagian Persuratan dan Kearsipan ;

yang menyelenggarakan fungsi :

  • Pelaksanaan penghimpunan, penelitian, pengolahan, penelaahan dan pengadministrasian surat;
  • Pengelolaan dan pendistribusian surat baik yang masuk maupun yang keluar dan pendistribusiannya;
  • Pengetikan, menggandakan dan menghimpun surat;
  • Pemberian penyusunan, penyimpanan dan perawatan arsip dan dokumen; dan
  • Penyusunan dan pengadministrasian pelaksanaan laporan rapat staf dan laporan lainnya.

2. Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam ;

yang menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan dan pemberian bahan rencana kegiatan penerimaan tamu dan keprotokolan;
  • Penyiapan dan pemberian bahan rencana kegiatan pelaksanaan penegakan dan pengawasan tata tertib dan keamanan dalam di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
  • Penyiapan dan pemberian bahan rencana pengamanan pimpinan baik di kantor maupun di tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.