Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara

Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH.

Tugas Utama Kepala Kejati Sulut

Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan, melaksanakan kebijakasanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi agar berdaya guna dan berhasil guna.

Kepala Kejati Sulut mempunyai tugas

Mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain

Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain.

Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial

Mengendalikan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan ayang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan Negara

Melakaukan tindakan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili lembaga Negara, Instansi Pemerintah BUMN, BUMD di dalam dan di luar Pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara.

Membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga Negara, Instansi Pemerintah BUMN, BUMD dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya.

Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain

Wakil Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara

Eko Adhyaksono, S.H., M.H.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas :
    • Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi serta tugas teknis operasional lain;
    • Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Asisten Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kejaksaan Negeri di daerah       hukumnya;
    • Pemantauan, evaluasi, supervisi dan eksaminasi penanganan perkara;
    • Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan;
    • Pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
    • Penanggung jawab pengelolaan data dan statistik  kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
    • Pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan

    Asisten  Bidang Pembinaan

    Agita Tri Moertjahjanto, SH, MH

    Melaksanakan pembinaan atas  manajemen,  perencanaan  dan  pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,  pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi  dan  tatalaksana, pengelolaan atas   milik   negara   yang   menjadi   tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas

    Asisten  Bidang Intelijen

    Eri Yudianto, S.H., M.H.

    Melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan

    Asisten  Bidang Pidana Umum

    Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H.

    Melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

    Asisten  Bidang Pidana Khusus

    Zein Yusri Munggaran, S.H.,M,H.

    Melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.

    Asisten  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Andi Usama Harun, S.H., M.H.

    Melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dibidang perdata, tata usaha negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, penegakkan kewibawaan pemerintah daan negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

    Asisten Pengawasan

    Rindang Onasis, S.H., M.H

    Melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur Kejaksaan baik pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Asisten Tindak Pidana Militer

    Kol. Fredie A. Tamara, S.H., M.H.

    Bidang Tindak Pidana Militer memiliki tugas dan wewenang khusus untuk penanganan Perkara Koneksitas. Perkara Koneksitas sendiri merupakan perkara yang pelakukanya terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu sipil dan militer, yang dalam istilah lain yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk juridiksi peradilan umum dan peradilan militer.

    Asisten Pemulihan Aset

    Suwirjo, S.H., M.H.

    Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan, rencana, dan program pemulihan aset di wilayah hukumnya. Tugas utamanya meliputi pelacakan, pengamanan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana; melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, PPATK, Kepolisian, dan BPN; memberikan bimbingan teknis kepada Kejaksaan Negeri.

    Kepala Bagian Tata Usaha

    Sterry Fendy Andih, S.H., M.H

    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di Lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

    Koordinator

    Ulfadrian Mandalani, S.H., M.H.

    1. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah Jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
    2. Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian tekhnis dan dukungan pemikiran serta mengordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.
    3. Jumlah koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) koordinator.
    4. Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

    Koordinator

    Ali Toatubun, S.H.

    1. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah Jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
    2. Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian tekhnis dan dukungan pemikiran serta mengordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.
    3. Jumlah koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) koordinator.
    4. Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

    Koordinator

    Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H

    1. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah Jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
    2. Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian tekhnis dan dukungan pemikiran serta mengordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.
    3. Jumlah koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) koordinator.
    4. Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

    Koordinator

    Krisnandar, S.H., M.H

    1. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah Jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
    2. Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian tekhnis dan dukungan pemikiran serta mengordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.
    3. Jumlah koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) koordinator.
    4. Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

    Koordinator

    Rahmat, S.H., M.H

    1. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah Jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
    2. Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian tekhnis dan dukungan pemikiran serta mengordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.
    3. Jumlah koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) koordinator.
    4. Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

    Kantor

    Jl. 17 Agustus No. 70, Teling Atas, Wanea, Tj. Batu, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara

    Email

    penkumkejatisulut@gmail.com

    Phone Number

    082353427925

    Jam Operasional

    Senin s/d Kamis

    07:30-16:00 WITA

    Jumat 07:30-16:30 WITA