KEJATI SULUT, Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., bersama dengan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa secara virtual dari Ruang Meeting Tindak Pidana Umum pada hari Selasa, 04 Maret 2025.
Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama Tersangka Hendrik Roubert Bolung, yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kejadian terjadi pada hari Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Ranowangko II, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa. Kejadian bermula ketika Saksi Korban Laurence Marthin Kansil yan merupakan teman baik dari Tersangka hendak pulang dari pesta bersama saksi Seska Assa yang merupakan istri saksi korban, namun tersangka meahan saksi korban untuk tidak pulang. Saksi Seska Assa pun pulang sendirian. Tersangka dengan saksi korban pergi berdua menggunakan sepeda motor Tersangka. Didekat rumah saksi korban mereka tidak berhenti dan saksi korban bertanya “Kenapa Kamu jalan terus? Saya mau pulang” dan Tersangka menjawab “Mau pergi ke acara kawinan”. Sesampainya di acara tersebut, saksi korban bersama tersangka duduk-duduk selama kurang lebih 10 menit, setelah itu saksi korban mengajak pulang dan meminta tersangka mengantar saksi korban pulang. Dalam perjalanan, tersangka tidak mengantar saksi korban pulang tapi kembali mengajak saksi korban ke Pesta Keluarga Saksi Stevi Bolung, namun saksi korban menolak. Karena sudah dalam pengaruh minuman keras, tersangka menjadi emosi kemudian memukul saksi korban dengan tangan kanan dan kiri yang terkepal, kemudian saksi korban menangkisnya, lalu tersangka mendorong saksi korban dengan kuat, menggunakan kedua tangan tersangka sehingga saksi korban terjatuh ke belakang dan membentur sepeda motor milik tersangka yang sedang terparkir. Saksi korban kemudian berdiri dan berjalan dengan tertatih-tatih menuju rumah saksi korban dan menyampaikan hal tersebut kepada Saksi Seska Assa. Akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi korban mengalami lula-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Usai menyampaikan kasus posisi perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
- Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain
- Bahwa Tersangka dan Saksi Korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.