KEJATI SULUT, Manado – Tim Satgas Siri Kejaksaan Agung bekerja sama dengan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Jayapura telah mengamankan DPO terdakwa berinisial RM alias Rian di Kec. Sentani Kab. Jayapura Prov. Papua.

DPO tersebut ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 Wit disebuah rumah makan di seputaran Jl. Nolokla Sentani dan setelah diamankan, DPO tersebut langsung dibawa ke Kejari Jayapura untuk dititip sementara. Stanley Yos Bukara, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura mendukung penuh kegiatan pengamanan tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pukul 13.00 Wit, Tim Tabur Kejati Sulut yang dipimpin Plt. Kasi V Kejati Sulut membawa DPO tersebut dari Bandara Sentani menuju Bandara Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan maskapai Lion Air.

Pukul 16.00 Wita, Tim tiba di Bandara Sam Ratulangi dan langsung membawa DPO tersebut menuju kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan serah terima dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manado Taufiq Fauzie, S.H.

Kegiatan Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara NOMOR : SP.OPS – 15 / P.1/Dti.2/07/2025 dibawah arahan Asintel Kejati Sulut Dr. Marthen Tandi, M.H.

Diketahui bahwa sebelumnya terdakwa DPO RM alias Rian telah buron selama 4 tahun dimana Rian telah melakukan upaya pelarian sejak Oktober 2021. Pelarian berawal ketika terdakwa dinyatakan terserang penyakit Covid-19 saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Selasa, 24 Agustus 2021. Dikarenakan kondisi sakitnya tersebut, terdakwa diputuskan dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado. Pada saat pemindahan ke rumah singgah itulah terdakwa melarikan diri.

Terdakwa DPO an. RM alias Ryan  disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.