KEJATI SULUT, Manado – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bapak Saptono, S.H. pada hari Selasa, 20 Januari 2026 telah melakukan Tindakan penggeledahan dalam rangka Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023–2024.

Penyidikan ini berkaitan dengan Dana Hibah Pengawasan Pilkada yang diajukan sebesar Rp10.000.000.000,- dan selanjutnya disetujui oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dengan nilai Rp7.664.117.000,-, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: PRINT-03/P.1.12/Fd.2/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan surat penetapan Nomor 2/PenPid.B-GLD/2026/PN Ktg, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dimaksud.

Penggeledahan dilakukan di :

  1. Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, dengan pengamanan dokumen dari Ruangan Sekretariat dan Ruangan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.
  2. Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kotamobagu, dengan pengamanan dokumen dari beberapa ruangan divisi, sekretariat, dan bendahara

Selain itu, dalam proses penyidikan turut didalami penggunaan sisa Dana Hibah Tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, yang digunakan pada Tahun Anggaran 2025 tanpa didahului mekanisme addendum NPHD, sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.

Dalam proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, yang selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Kasi Penkum menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.