Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diketuai oleh Dr. Frenkie Son, SH., MH., MM. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Krisnandar SH, MH.  Koordinator pada Bidang Datun, Denny Y. Manoppo, SH, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Syahlan Mannassai, SH. Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Dasplin, SH., MM. Devid Kamasaan, SH Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan Bantuan Hukum kepada KPU Kota Manado sebagai Termohon dalam Permohonan dengan Nomor Registrasi: 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Untuk beracara pada persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Ketua KPU Kota Manado.

Persidangan perdana digelar pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi dan pada Hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 dalam Putusan Dismisal Majelis Hakim MK membacakan putusan dengan Amar Menolak Permohonan dari Pemohon.

Hal ini menjadi kontribusi nyata Korps Adhyaksa dalam mengawal setiap momentum demokrasi. Pemberian Bantuan Hukum oleh JPN merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPU RI dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara kemudian ditindaklanjuti di daerah yakni antara KPU Sulawesi Utara dengan  Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Keberhasilan JPN Kejati Sulut dalam pemberian Bantuan Hukum PHP Pilkada Serentak ini merupakan kerja keras seluruh Tim JPN. Kami menyampaikan terima kasih Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Bapak Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., yang selalu mengingatkan dan mengarahkan Tim JPN dalam setiap tahapan sidang di MK. Secara khusus menyampaikan terima kasih kepada KPU Sulawesi Utara beserta jajaran KPU Kabupaten/Kota atas kepercayaannya kepada Kejati Sulsel menunjukkan soliditas dan kerja sama yang sangat baik, semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut kedepannya.