Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diketuai oleh Dr. Frenkie Son, SH., MM., MH. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Krisnandar SH, MH. Koordinator pada Bidang Datun, Denny Y. Manoppo, SH, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Syahlan Mannassai, SH. Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Dasplin, SH., MM. Devid Kamasaan, SH Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan Pendampingan Hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan Jawaban Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Sulut untuk Permohonan Pemohon dari 9 (Sembilan) KPU kabupaten/kota terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Pendampingan Hukum ini dilaksanakan di Jakarta sejak tanggal 15 Januari sampai dengan 19 Januari 2025.
Dalam Sidang PHP Tahun 2025 di MK dari 8 (delapan) KPU Kota/Kabupaten yang menjadi termohon dalam masing masing adalah
- KPU Kota Tomohon,
- KPU Kabupaten Minahasa,
- KPU Kabupaten Bolaang Mongondow,
- KPU Kabupaten Minahasa Utara,
- KPU Kabupaten Minahasa Selatan,
- KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
- KPU Kabupaten Bolaang mongondow Timur,
- KPU Kabupaten Minahasa Tenggara
Telah diputus oleh Majelis Hakim Konstitusi pada hari Selasa dan hari Rabu tanggal 4 dan 5 Februari 2025 dengan amar menolak Permohonan Pemohon sedangkan untuk KPU Kabupaten Talaud Permohonan Termohon diterima dan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.
Keberhasilan dari JPN Kejati Sulut dalam memberikan Pendampingan Hukum ini tentunya merupakan hasil kerja keras dari jajaran Perdata dan TUN Kejati Sulut dengan bimbingan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. ANDI MUHAMMAD TAUFIK., S.H., M.H. CGCAE.