KEJATI SULUT, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagai langkah strategis dalam mendukung implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Manado ini dihadiri oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Gubernur Sulawesi Utara, Forkopimda, para Bupati dan Wali Kota, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara. Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan modern.
Pidana Kerja Sosial: Paradigma Baru Pemidanaan yang Lebih Humanis
Dalam sambutan Direktur A JAMPIDUM ditegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi besar dalam sistem pemidanaan nasional. KUHP Nasional membawa perubahan fundamental dengan meninggalkan paradigma keadilan yang bersifat retributif dan bergerak menuju:
- Keadilan korektif,
- Keadilan restoratif, dan
- Keadilan rehabilitatif,
yang lebih sesuai dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia saat ini.
Pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai pidana pokok yang bertujuan:
- Mengurangi penjatuhan pidana penjara,
- Mengatasi overcrowding Lembaga Pemasyarakatan,
- Memberi kesempatan bagi terpidana untuk berinteraksi dan berkontribusi secara positif di masyarakat,
- Mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
JAMPIDUM menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada koordinasi erat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana, prasarana, lokasi kerja sosial, hingga mekanisme pengawasan.
Kajati Sulut: Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Harus Terukur, Etis, dan Humanis
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU/PKS ini merupakan langkah awal dan strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Sulawesi Utara berjalan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajati menegaskan bahwa:
- Pidana kerja sosial adalah amanat undang-undang, bukan sekadar opsi tambahan,
- Pelaksanaannya harus selalu menjunjung tinggi etika, nilai kemanusiaan, dan proporsionalitas,
- Tidak boleh menjadi bentuk penghukuman yang merendahkan martabat manusia,
- Pemerintah daerah memegang peran penting dalam penyediaan lokasi, fasilitas, mekanisme supervisi, dan koordinasi teknis.
Kajati juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti penandatanganan ini dengan langkah operasional seperti pembentukan tim teknis, penyusunan SOP, pemetaan lokasi kerja sosial, serta mekanisme pelaporan terpadu.
Komitmen Bersama Menuju Penegakan Hukum yang Modern dan Berkeadilan
Penandatanganan MoU dan PKS ini menandai komitmen kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan model penegakan hukum yang:
- Tegas namun humanis,
- Mengedepankan pemulihan,
- Membangun kesadaran hukum,
- Mencegah residivisme,
- Mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta
- Bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang terarah, berkesinambungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.