KEJATI SULUT, Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, SH., M.Hum., bersama Asisten Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, SH., MH., dan para kasi pidum Kejati Sulut menggelar ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa secara virtual dari Ruang Meeting Pidum Kejati Sulut pada hari Senin, 09 Desember 2024.
Perkara yang di ekspose untuk dilakukan penghentian penuntutan adalah tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Minahasa. Permintaan penghentian penuntutan perkara tersebut dikarenakan telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perkara tersebut telah memenuhi beberapa syarat penghentian penuntutan, antara lain :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun
3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain
4. Bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat