KEJATI SULUT, Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H beserta jajaran pada bidang tindak pidana umum pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 telah melaksanakan ekspose 1 (satu) perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan atas tindak pidana Penggelapan atau Pencurian.

Perkara tersebut diajukan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya karena korban dan pelaku telah membuat kesepakatan berdamai dihadapan Jaksa Penutut Umum, saksi-saksi dan tokoh Masyarakat setempat.

Setelah mendengar pemaparan perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana pun menyetujui dihentikan karena telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI no 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.