KEJATI SULUT, Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum Mohammad Farid Rumdana, S.H., M.H, serta para koordinator, para kasi serta jaksa fungsional pada bidang tindak pidana umum Kejati Sulut melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) bersama dengan JAMPIDUM Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., melalui vicon dari Ruang Meeting Pidana Umum Kejati Sulut pada hari Rabu, 22 Januari 2024.
Kedua perkara yang diajukan penghentian penuntutatan berdasarkan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Kedua perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan dengan alasan karena terpenuhinya syarat penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun
3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain
4. Bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat
Ekspose perkara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan serta para kasi pidum dan jaksa fasilitator masing-masing Kejari secara daring melalui vicon.