Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq UP3 Manado cq ULP TomohonselakuTergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkaraperdata yang diajukanoleh PT. Hasjrat Abadi – Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat. Hal tersebutberdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri TondanoNomor : 4/Pdt.G.S/2023/ PN Tnn tanggal 10 April 2023.Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Tondanotersebutpada pokoknya sebagai berikut :

Memperhatikan Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 TentangKetenagalistrikan, Peraturan Direksi PT. PLN (persero)nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaiantenaga listrik (P2TL) dan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentangperubahan PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 tahun2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatanSederhanadan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang
berkaitan dengan perkara ini

MENGADILI:

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.2.930.000.

Demikian diputuskan oleh CHRISTYANE PAULA KAURONG,SH.M.Hum pada hari SENIN tanggal 10 APRIL 2023 dalam sidang yang terbuka untuk umumdengan dibantu oleh DEIVD LSU,SH.MH Paniterapengganti pada Pengadilan Negeri Tondano dengandihadirioleh Penggugat didampingi Kuasa Penggugat dan Tergugat didampingi Jaksa PengacaraNegara (JPN) pada Kejati Sulut  selaku Kuasa Tergugat.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepadaTergugat adalah gugatanperbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdatadimana Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melakukan pemutusanaliran listrik di Outlet Tomohon Penggugatpada tanggal04 Oktober 2022 oleh karena menurut Tergugat adapenyimpangan dalamPemakaian Tenaga Listrik sehinggadilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutanMCB di Outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat karenaterdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuaiKontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang(MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober2022.

Atas Putusan Tersebut pihak Penggugat keberatan dan akan mengajukan keberatankepada Ketua PengadilanNegeri Tondano.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH MH.

Sumber :

JPN Kejati Sulut Mewakili Tergugat Menang Gugatan di Tomohon