Kamis (15/06/2023) Bertempat di Aula Samratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH.,MH, beserta Para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana. Perkara Restorative Justice (RJ) ini berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yaitu Perkara Tindak Pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” atas nama tersangka LN yang di sangka melanggar Pasal 44 ayat (1) atau kedua pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004. Ekspos RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi, S.H., M.H., beserta Kasipidum Kejari Minahasa Utara.
.
.