Senin (12/06/2023) Bertempat di Aula Samratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH.,MH, beserta Para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana. Perkara Restorative Justice (RJ) ini berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka OI yang di sangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Ekspos RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, SH., MH., beserta Kasipidum Kejari Minahasa Selatan.
.
.