KEJATI SULUT, Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan 4 (empat) berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2014 – 2019 ke Pengadilan Tipikor Manado. Ke-4 berkas perkara tersebut yakni :

  1. Terdakwa Ellen Kumaat yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi
  2. Terdakwa Ir. Hadi Prayitno yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
  3. Terdakwa Jhony Revly Tooy, Ama.TS., S.Pd yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
  4. Terdakwa Ir. Sukaryo yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai General Maneger Departemen Gedung PT. Adhi Karya

Pelaksanaan pekerjaan pada Universitas Sam Ratulangi ini dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan  Islamic Development Bank (IsDB) atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP)  dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN. Dalam pelaksanaan proyek tersebut diperoleh kerugian negara mencapai Rp. 2.227.342.804.60 (dua milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah koma enam puluh sen).

Penunutut Umum juga melimpahkan uang sitaan sebesar  Rp. 2.227.342.804.60 ke Pengadilan Tipikor Manado. Ke-4 terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 603 KUHP Subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 604 KUHP jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.