Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Patipeilohy, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan suatu kerja sama tidak hanya diukur dari penandatanganan dokumen semata, melainkan dari implementasi nyata dan tindak lanjut yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kajati Sulut dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka mendukung kepastian hukum proses sertifikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Senin (2/6/2026).

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Patipeilohy, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara John Wiclif Aufa, A.Ptnh, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Dr. Drs. H. Ulyas Taha, M.Pd.

Dalam sambutannya, Kajati Sulut menyampaikan bahwa rumah ibadah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan bermasyarakat, tidak hanya sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, penguatan nilai-nilai moral, serta sarana mempererat kerukunan dan persaudaraan dalam kehidupan sosial.

Oleh karena itu, menurut Kajati Sulut, keberadaan rumah ibadah harus didukung dengan kepastian hukum yang memadai, termasuk kepastian hukum atas tanah yang menjadi tempat berdirinya rumah ibadah, guna mencegah terjadinya sengketa, menghindari konflik kepemilikan, serta menjamin keberlangsungan fungsi rumah ibadah bagi generasi mendatang.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sebagai bagian dari upaya preventif untuk mendukung terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah dilaksanakan, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara secara luring maupun daring guna memastikan implementasi kerja sama dapat berjalan secara menyeluruh hingga tingkat daerah.

Kajati Sulut juga menyampaikan apresiasi kepada Eko Adhyaksono, S.H., M.H. yang telah menggagas inisiatif tersebut melalui Proyek Perubahan sebagai bagian dari Pela han Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026. Menurut Kaja , meskipun saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, komitmen untuk memberikan kontribusi bagi Sulawesi Utara tetap diwujudkan melalui penguatan sinergi antar instansi yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut.

Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta koordinasi yang semakin kuat antara Kejaksaan, ATR/BPN, dan Kementerian Agama dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset rumah ibadah di Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Feri Tas, S.H., M.H., M.Si., para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, jajaran pejabat pada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, serta undangan lainnya.