KEJATI SULUT, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar. Kegiatan ini digelar di SMK Negeri 3 Manado pada (28/11/2025) dan diikuti oleh para siswa, guru, serta perwakilan pihak sekolah.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi bertindak sebagai narasumber dengan membawakan dua materi penting, yaitu Bijak dalam Bermedia Sosial serta Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah.

Melalui materi bijak bermedia sosial, narasumber mengingatkan para pelajar agar menggunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab, mengingat potensi penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pelajar didorong untuk lebih cermat dalam menyaring informasi, menjaga etika digital, dan menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pada materi kedua, narasumber menegaskan bahwa bullying, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital (cyberbullying), merupakan perilaku yang tidak dapat ditoleransi. Siswa diimbau untuk saling menghargai, menghentikan tindakan intimidasi dalam bentuk apa pun, serta segera melapor kepada guru atau pihak berwenang jika menemukan adanya kasus perundungan di lingkungan sekolah. Program Jaksa Masuk Sekolah ini disambut antusias oleh para siswa yang terlibat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Melalui penyuluhan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berharap para pelajar semakin memahami pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan bullying.