Tugas Asisten Bidang Pemulihan Aset

Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi bertugas membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan, rencana, dan program pemulihan aset di wilayah hukumnya. Tugas utamanya meliputi pelacakan, pengamanan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana; melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, PPATK, Kepolisian, dan BPN; memberikan bimbingan teknis kepada Kejaksaan Negeri; serta menyusun laporan dan evaluasi kegiatan pemulihan aset.

Fungsi Asisten Bidang Pemulihan Aset

  • Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pemulihan aset sesuai arahan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
  • Pelacakan, pengamanan, pengelolaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana untuk memulihkan kerugian negara.
  • Pembinaan dan supervisi teknis kepada Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan aset.
  • Kerja sama dan sinergi dengan instansi atau lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
  • Pengumpulan data, administrasi, dokumentasi, dan pelaporan hasil kegiatan pemulihan aset kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jamdatun.
  • Penyuluhan dan sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pengelolaan aset negara.