KEJATI SULUT, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), yang kali ini mengangkat tema “Bijak dalam Bermedia Sosial” (29/07/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, dan diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari perangkat desa serta masyarakat setempat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Janurius L. Bolitobi menjadi  narasumber pada kegiatan ini.

Dalam paparannya, narasumber menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat di era digital, khususnya dalam menggunakan media sosial. Disampaikan pula sejumlah materi terkait dampak hukum dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan identitas (akun palsu) yang kian marak di berbagai platform digital.

“Kita semua harus bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap kata, gambar, atau video yang dibagikan bisa berdampak hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar narasumber di hadapan peserta.

Peserta penyuluhan tampak antusias, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, khususnya terkait cara melaporkan akun-akun yang meresahkan serta upaya pencegahan agar tidak terjerat kasus hukum karena aktivitas di media sosial.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Wori semakin sadar dan waspada dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, serta mampu menjadi agen penyebar informasi positif di lingkungannya masing-masing.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat melalui pendekatan edukatif dan humanis.