KEJATI SULUT, Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, SH., M.Hum., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., dan para kasi Tindak Pidana Umum Kejati Sulut mengikuti ekspose Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejari Bolmut, Kejari Minsel dan Kejari Minahasa secara virtual dari Ruang Meeting Pidum Kejati Sulut pada hari Senin, 2 Desember 2024.
Berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif keempat perkara tersebut dilakukan penghentian penuntutan karena memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
4. Bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.