KEJATI SULUT, Manado – Asisten Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama para kasi tindak pidana umum Kejati Sulut mengikuti diseminasi secara hybrid dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Ruang Meeting Pidum pada hari Senin, 2 Desember 2024.

Kegiatan Diseminasi ini merupakan penyampaian informasi dari hasil penelitian Indonesia Judicial Research Society (IJRS) terkait Kajian Pemantuan dan Evaluasi Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana serta Kajian Dampak UU TPKS dan KUHP 2023 Terhadap Peran Jaksa Penuntut Umum dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual.