Pada hari Selasa, 04 Februari 2025 bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama Tersangka Stevi Son Kumayas melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kejadian penganiayaan tersebut bermula dengan saksi korban Gideon Samuel Mamahit yang sedang bernyanyi/karaoke di rumah Tersangka STEVI SON KUMAYAS di Desa Pulutan Jaga I Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa. Saksi korban dituduh telah mengambil Handphone milik anak kandung Tersangka, sehingga terjadi cekcok antar keduanya. Tersangka menanyakan kepada Saksi KorbanĀ mengenai hilangnya Handphone milik anak kandung tersangka, hingga menimbulkan adu mulut antar keduanya sampai terjadi tarik menarik dan saling dorong antara tersangka dan saksi korban.
Kemudian, aksi korban hilang keseimbangan dan terjatuh ke dalam got, setelah itu, Tersangka langsung mengayunkan kedua tangan terkepal sebanyak 5 (lima) kali secara bergantian kearah saksi korban dan mengenai bibir, hidung, dan kepala Saksi Korban. Melihat kejadian tersebut, Saksi Arianto Kumajas dan Saki Melky Kindangen yang berada di dekat tempat kejadian langsung datang dan melerai Tersangka dan Saksi Korban.
Dalam ekspose tersebut dilakukan proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahannnya dan meminta maaf kepada Korban dan Korbanpun memaafkan perbuatan Tersangka.
Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.H., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
- Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain
- Bahwa Tersangka dan Saksi Korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.