Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara

Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE

Tugas Utama Kepala Kejati Sulut

Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan, melaksanakan kebijakasanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi agar berdaya guna dan berhasil guna.

Kepala Kejati Sulut mempunyai tugas

Mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain

Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain.

Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial

Mengendalikan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan ayang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan Negara

Melakaukan tindakan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili lembaga Negara, Instansi Pemerintah BUMN, BUMD di dalam dan di luar Pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara.

Membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga Negara, Instansi Pemerintah BUMN, BUMD dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya.

Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain

Asisten Pembinaan

Dasplin, SH., MM

Melaksanakan pembinaan atas  manajemen,  perencanaan  dan  pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,  pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi  dan  tatalaksana, pengelolaan atas   milik   negara   yang   menjadi   tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas

Asisten  Bidang Intelejen

Marthen Tandi, SH, MH

Melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan

Asisten Pengawasan

Fatkhuri, SH

Melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur Kejaksaan baik pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asisten Tindak Pidana Militer

Elly J. Sumampouw, SH

Bidang Tindak Pidana Militer memiliki tugas dan wewenang khusus untuk penanganan Perkara Koneksitas. Perkara Koneksitas sendiri merupakan perkara yang pelakukanya terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu sipil dan militer, yang dalam istilah lain yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk juridiksi peradilan umum dan peradilan militer.

Asisten Tindak Pidana Umum

Jeffry P. Maukar, SH, MH

Melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

Asisten  Perdata dan TUN

Rivo C.M. Medellu, SH, MH

Melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dibidang perdata, tata usaha negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, penegakkan kewibawaan pemerintah daan negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

Temukan Kejati Sulut di berbagi Kanal Kami

Apakah Anda Memerlukan Bantuan Kami?

Silakan hubungi kami melalui tombol WA di kanan bawah.