Selasa, (2/7/2019) Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu tersangka SJT alias Aya selaku Account Officer dan tersangka AHP alias Midun selaku Pihak ke tiga (brokoer/ perantara) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado
Tersangka SJT alias Aya selaku Account Officer ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 karena selaku Account Officer telah memprakarsai Kredit bermasalah / fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan palsu.
Sedangkan tersangka AHP alias Midun selaku Pihak ke tiga (brokoer/ perantara) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 karena telah melakukan pengajuan kredit bermasalah / fiktif dengan membuat persyaratan palsu.
Atas perbuatan para tersangka tersebut penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR Ritel pada Tahun 2016-2017 ditemukan tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi kredit macet.
Akibat perbuatan para tersangka, sampai bulan April 2018 terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 4.543.033.604.- (empat milyar lima ratus empat puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu enam ratus empat rupiah).
Para tersangka di mintai keterangan oleh Penyidik sejak pukul 11.00 WITA s/d pukul 15.00 WITA. Penyidik kemudian melakukan Penahanan terhadap kedua tersangka masing-masing selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.