Pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 telah dilaksanakan acara penutupan Kegiatan In House Training Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut Andi M. Iqbal Arief, SH, MH.
Kegiatan In House Training yang telah dilaksanakan sejak hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 s/d Jumat 14 Desember 2018 di Hotel Quality Manado dan diikuti seluruh pejabat eselon III, eselon IV dan seluruh Jaksa di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Jumlah 162 orang.
Dalam sambutannya Wakajati Sulut mengatakan dengan mengikuti kegiatan In House Training tersebut diharapkan agar pengetahuan yang diterima dari para narasumber dapat diaktuàlisasikàn oleh peserta dalam pelaksànàan tugas penanganan perkara tindak Pidana Perusakan Hutan yang terjadi di wilayah hukum Kejati Sulut khususnya melakukan terobosan hukum dalam hal penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana yang diatur dàlam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegàhan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa dalam In House Training telah dipaparkan Materi dari narasumber yakni M. Roskanedi, SH (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut), Direktorat Penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Ir. Halasan Tulus, Akademisi dari Fakultas Hutan Universitas Hasanuddin Makasar Prof. Dr. Andi M. Yunus Wahid, SH, M.Si dan Rakhmad B. Taufani, SH.MKn (Kajari Minahasa).
Turut hadir dalam acara penutupàn, yaitu Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Shady M. Maje Togas, SH, MH selaku Ketua Penyelenggara, Kabag Tata Usaha dan Kepala Kejaksaan Negeri se Sulawesi Utara.